Kamis, 02 Februari 2017 21:33 WIB

Sudinhub Jakpus Gencarkan Penindakan Pelanggaran

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi cabut pentil. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 1.381 kendaraan roda dua dan empat selama Januari 2017 ditindak aparat Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat lantaran melanggar peraturan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, menerangkan jika pelanggaran yang dilakukan di antaranya parkir liar, tidak layak jalan, dan surat-surat operasional tidak lengkap. Bahkan, ada yang kadaluarsa alias mati.

"Penindakan yang diberikan yakni tilang, cabut pentil atau penggembosan, derek, pengandangan, pengangkutan, dan setop operasinya, "kata Harlem saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2017)

Lebih lanjut, Harlem menjelaskan adapun rincian jumlah kendaraan untuk masing-masing penindakan, yaitu 257 unit kendaraan ditilang, 288 unit diderek, 329 unit diangkut, 86 unit disetop operasinya.

"Untuk kendaraan yang terkenda OCP atau operasi cabut pentil selama satu bulan ada 398 kendaraan roda dua, tujuh kendaraan roda tiga, dan 16 kendaraan roda empat, "Jelas Harlem.

Adapun beberapa kawasan untuk parkir liar, disebutkan Harlem di antaranya Tanah Abang, Jalan Kebon Kacang kawasan Thamrin City dan sekitar Roxy, kemudian untuk angkutan yang sering menunggu penumpang berada di sekitar stasiun.

"Untuk kendaraan yang diderek dikenakan denda Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sedangkan kendaraan yang dikandangan dibawa ke Rawa Buaya, Pulogebang atau ke Tanah Merdeka," lanjutnya.

Harlem menambahkan, penindakan akan terus digencarkan guna menimbulkan efek jera demi mewujudkan tertib lalu lintas. "Kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila ada parkir liar atau ketidaknyamanan dalam menggunakan angkutan umum. Kan sudah ada Qlue," tutupnya.(exe)