Rabu, 01 Februari 2017 20:01 WIB

Gunakan Bom Ikan, Lima Nelayan Ditangkap

Editor : Danang Fajar
(Ist)

TERNATE, Tigapilarnews.com - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Maluku Utara (Malut) menangkap lima nelayan yang diduga menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Kepulauan Joronga, Desa Yomen, Halmahera Selatan.

"Kelima tersangka itu berinisial AM (54), BD (26), RH (19), SR (20) dan MR (22)," kata Direktur Polair Polda Maluku Utara Kombes Pol Pol Arif Budi Winova di Ternate, Rabu (1/2/2017).

Penangkapan kelima nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang menggunakan bom ikan.

Petugas langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan tersangka ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom.

Arif menyaakan, para tersangka merupakan para nelayan yang sering mengambil ikan di perairan Desa Yomen dan perairan Desa Sekley.

"Kami mengamankan barang bukti yakni satu unit perahu katinting, dua mesin ketinting, satu kompresor, dua buah dakor dan 10 ekor ikan dolosi," kata Arif.

Arif menambahkan, pengakuan para tersangka, bom ikan digunakan untuk mengambil ikan di perairan laut Halmahera Selatan dan saat ini, barang bukti dibawa ke Mako Polair Polda untuk dikembangkan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus ini, kata Arif, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terlihat nelayan yang mengambil ikan menggunakan bom. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar patrol.

"Pada saat patroli, petugas melihat kapal motor yang mencurigakan, oleh karena, petugas mendekati dan melakukan penggeladahan kapal serta hasilnya kami temukan barang bukti kalau para nelayan ini menggunakan bom," ujar Arif.

Penggunaan bom ikan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut. Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan bahan peledak dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara.


0 Komentar