Rabu, 01 Februari 2017 11:46 WIB

Datang ke Polda Metro, Antasari Tagih Janji Polisi

Editor : Sandi T
Antasari datangi Polda Metro Jaya. (foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.

Antasari tiba di Mapolda Metro sekitar pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru, Antasari bergegas masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro begitu turun dari mobil. 

Dikatakan Antasari, tujuan dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan sejauh mana progress laporan dirinya sejak tahun 2011 lalu.

"Setelah saya bertemu dengan pejabat yang berwenang, yang dulu menangani bahwa ternyata masih stuck. Belum ada pergerakan dan beliau berjanji akan segera dituntaskan mudah-mudahan sesuai dengan janjinya itu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017).

Meski begitu, saat awak media menanyakan perihal kendala apa yang membuat laporan tersebut tidak lagi diusut, Antasari enggan membeberkan.

"Masalah kendala saya kira bukan saya yang menyampaikan, tanya langsung yang bersangkutan (penyidik)," cetusnya.

Usai menanyakan perihal laporannya, kata Antasari, dirinya kembali disuruh penyidik untuk menunggu bagaimana kelanjutan dari laporan tersebut.

"Iya disuruh menunggu lagi. Ya terpaksa saya nunggu lah. Tapi tentunya mungkin karena sekarang saya sudah tidak lagi dalam kondisi susah keluar, saya akan terus mungkin seminggu, dua minggu, sebulan sekali akan saya tanyakan kemari. Itu aja ya," tandasnya.

Sebelumnya, Antasari melalui pengacaranya diketahui telah membuat laporan polisi terkait SMS gelap yang membuatnya meringkuk di penjara selama bertahun-tahun. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 2011 lalu. Namun hingga saat ini belum ada hasil yang signifikan dari penyelidikan laporan itu.

SMS bernada ancaman itu ditemukan di ponsel Nasrudin beberapa saat sebelum ditembak mati. Diduga SMS tersebut berasal dari Antasari. Namun Antasari mengaku dirinya tak pernah mengirim SMS apapun ke Nasrudin.

Antasari menduga ponselnya telah dikloning pihak tertentu, sehingga SMS tersebut seolah-olah berasal dari dirinya. Karena bukti itu pula, Antasari dianggap sebagai dalang pembunuhan Nasrudin dan divonis PN Jakarta Selatan dengan hukuman 18 tahun penjara.