Selasa, 31 Januari 2017 12:31 WIB

Habib Rizieq Tersangka, Ini Kata JK

Editor : Rajaman
Jusuf Kalla (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan agar publik menghormati proses hukum dari Rizieq Shihab.

"Ini kan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata JK, Selasa (31/1/2017).

Rizieq Shihab dilaporkan putri Proklamator RI Soekarno, Sukamwati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (30/1/2017).

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.