Senin, 30 Januari 2017 18:34 WIB

Polda Jawa Barat Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Editor : Sandi T
Habib Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya. (foto: riyan)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil tujuh jam gelar perkara, status Rizieq naik dari saksi menjadi tersangka.

"Tujuh jam gelar perkara dari hasil pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi maupun juga bukti yang sudah kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara lalu semua sudah terpenuhi," ucapnya di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/1/2017).

Dalam hal ini, kata Yusri, polisi telah menemui unsur pelangaran dari Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara yang menjerat Rizieq.

"Barang bukti sudah dipenuhi dan penetapan dari saksi Rizieq Shihab kita naikan menjadi tersangka," tandas Yusri.

Sebelumnya, Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.