Rabu, 25 Januari 2017 18:01 WIB

Mantan Kadis Kominfo Maluku Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi Korupsi (Foto:ist)

AMBON, Tigapilarnews.com - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku, Ibrahim Sangaji, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan bantuan pemerintahan tahun anggaran 2015 senilai Rp750 juta oleh Kejati Maluku.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan tinggi dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu, (25/1/2017) siang

Dalam penyelidikan perkara ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 13 orang saksi, termasuk didalamnya mantan Kadis Kominfo sejak akhir 2016.

Kejaksaan akhirnya menggelar perkara tersebut dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang mendukung.

Menurut Sammy, meski pun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Ibrahim Sangaji belum ditahan oleh penyidik.

"Dari hasil gelar perkara oleh jaksa penyidik bersama pimpinan kejati memang baru ditetapkan satu tersangka dan belum diketahui apakah masih ada penambahan tersangka baru atau tidak," katanya.

Ibrahim Sangaji yang saat ini menjabat asisten Gubernur Maluku dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara informasi yang dihimpun dari belasan saksi yang dimintai keterangan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan calon tersangka baru.

Sumber:Antara


0 Komentar