Selasa, 24 Januari 2017 19:31 WIB

DPRD Tangerang Soroti Rentan Pengawas Terhadap Anak

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Rajaman
Pelaku Ilustrasi Kekerasan Anak (dok/Hendri)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Diawal tahun 2017, terdapat dua kasus yang mencengangkan di wilayah hukum Polresta Tangerang. Pasalnya, kasus tersebut terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dari data yang berhasil dihimpun Tigapilarnews.com, kasus pelecehan tersebut terjadi di kawasan Balaraja dan Pasar Kemis. 

Lebih tragisnya, dari dua anak dibawah umur yang menjadi korban persetubuhan, satu diantaranya tengah mengandung dua bulan. 

Korban hamil dua bulan berumur 13 tahun, warga Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang merupakan seorang pelajar kelas 2 SMP.

Korban disetubuhi oleh sang pacarnya NW (26), yang telah berstatus menikah. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali itu pelaku saat rumah korban sepi. 

Sementara, kasus kedua terjadi di Kecamatan Sukamulya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban gadis berusia 16 tahun. 

Gadis tersebut digagahi oleh S (21), yang merupakan tetangga korban. Pelaku mengancam korban agar korban mau mengikuti hasrat seksual korban. 

Dari kedua korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur tersebut, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang, akan melakukan sosialisasi di tiap sekolah yang berada di KabupatenTangerang dengan gencar membangun moral, demi menekan angka kasus pelecehan seksual. 

"Rata-rata kasus tersebut karena pengawasan dari orang tua dan penanaman moral dari keluarga hingga sekolah masih kurang. Akan hal ini, kedepannya kami akan melakukan sosialisasi dengan cara mendidik dan menanamkan moral sang anak lebih baik lagi," ujar Kepala Seksi Perlindungan Anak dan Perempuan, Siti Zahro, Selasa (24/1/2017). 

Dilain tempat, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya menjelaskan, korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan yang banyak didominasi oleh anak dibawah umur atau pelajar. 

"Faktor tersebut karena lemahnya pemahaman keagamaan, masalah sosial dan ekonomi, lingkungan tempat tinggal yang buruk, dan pergaulan yang terlalu bebas," jelas Arya. 

Lanjutnya, kedepannya pihak DPRD Kabupaten Tangerang akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait ketahanan keluarga. 

"Tahun 2017 ini, kami akan mengusulkan perda ketahanan keluarga, yang dimana nantinya para keluarga akan ditingkatkan kembali funsi perlindungan, kasih sayang, dan pengawasan. Dimana nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan, agar kedepannya dapat menekan kasus tersebut," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


0 Komentar