Selasa, 24 Januari 2017 10:55 WIB

Polisi Batal Periksa Munarman dan Bachtiar Nasir

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, direncanakan keduanya akan diperiksa pada hari ini, Selasa (24/1/2017), tapi dibatalkan. Penyidik akan memeriksa keduanya, pada Rabu (1/2/2017) bersamaan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

"Jadi kami disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq pekan depan. Tanggal satu, nanti statement-nya Kabid Humas ya," ucap Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto, saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).

Hal senada pun disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kombes Argo membenarkan apa yang disampaikan AKBP Fadli. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Kombes Argo, berdasarkan keputusan penyidik.

 "Iya betul itu, ditunda ya," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangaka akan melaukan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49, Jakarta Selatan. Penangguhan penahannnya pun ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.