Selasa, 24 Januari 2017 10:29 WIB

Mangkir Sidang, Penasihat Hukum Ahok Minta JPU Hadirkan Saksi Pelapor

Editor : Hermawan
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjalani sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). ist.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penasihat hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Trimoelja D Soerjadi meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pelapor yang sebelumnya mangkir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

"Kami tetap minta (saksi pelapor) untuk segera dihadirkan," ujar Trimoelja kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Apabila saksi-saksi pelapor itu kembali mangkir pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum akan meminta majelis hakim PN Jakarta Utara untuk melakukan upaya pemanggilan paksa.

"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan saksi pelapor harus lebih dahulu didengarkan dan diperiksa," jelas Trimoelja.

Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan strategi dan akan membongkar sejumlah kejanggalan laporan para pelapor. "Kami siap (ungkap) sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor yang lainnya," katanya.

Pengacara Ahok yang lain, Sirra Prayuna menuturkan pihaknya akan meminta hakim menunda sidang ketujuh apabila ada salah satu saksi pelapor yang tidak hadir.

"Kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir, kami akan minta persidangan ini ditunda," jelasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya bakal meminta hakim untuk menjemput paksa saksi pelapor atas nama Ibnu Baskoro apabila tidak kembali datang.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim, kalau saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," tandas Sirra.

JPU akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang hari ini. Lima orang saksi itu terdiri dari tiga orang saksi pelapor yang belum sempat diperiksa pada persidangan sebelumnya lantaran tidak bisa hadir, yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sementara, dua orang lagi merupakan saksi fakta yang mendengarkan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yaitu Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan pegawai Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis Majid yang merekam peristiwa dan pidato Ahok. (ist)