Jumat, 20 Januari 2017 17:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian via Warnet

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian via Warbnet

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kelompok judi internasional. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung internet (warnet) berlantai tiga di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).

Polisi membekuk lima karyawan warnet dan merangkup sebagai bandar judi tersebut. Mereka diantaranya, TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).

Wakil Direkutr Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, di lantai satu dan dua warnet tersebut dijadikan tempat untuk permainan judi, sedangkan di lantai tiga dijadikan tempat untuk beristirahat para pelanggannya yang ingin menginap.

"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

Lanjut Yusef, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 26 CPU komputer, dua buah hardisk, lima buah handphone, satu buah router, satu buah modem, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dua buah atm dan uang tunai Rp 3,3 juta.

"Omzet perharinya sebesar Rp 30 juta sampai Rp 60 juta. Warnet ini sudah beroperasi dari Tahun 2012," cetusnya.

Kata Yusef, untuk modus operandi dari para tersangka ini yaitu dengan mengyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan yang dimainkan yakni poker, bola, bakarat, koprok yang ada di dalam website SBOBET.

"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," ungkapnya.

Lebih jauh, dikatakan Yusef, para tersangka ini kerap berpindah-pindah lokasi sehingga polisi agak sulit melacaknya. Kali ini, polisi mendapatkan informasi dari warga jika di warnet tersebut dijadikan kandang perjudian online.

"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," tandasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau PAsal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.


0 Komentar