Kamis, 19 Januari 2017 18:02 WIB

Bongkar Korupsi Suap Mesin Pesawat, KPK Gandeng Lembaga Anti Korupsi Luar Negeri

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Rajaman
Pimpinan KPK Jumpa Pers Kasus Korupsi Mesin Pesawat (dok/Arif)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ermisyah Satar sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, untuk membongkar kasus itu pihaknya bekerjasama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. 

Sebab, kasus ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional.

"Sekarang ini kedua badan juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," kata Laode saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Menurut Laode, diduga praktek suap ini juga dilakukan sejumlah pejabat di beberapa negara lain, seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia.

"Perkara ini merupakan perkara ketiga yang pengamanannya lintas yurisdiksi. Sebelumnya, yaitu kasus suap proyek Tetraethyl Lead Pertamanina 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec, dan kasus Alstom," cetusnya.

"KPK telah memiliki kerjasama yang baik dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," sambungnya.

Lebih lanjut Laode menjelaskan, pengungkapan kasus ini KPK mendapat bantuan dari pihak Garuda Indonesia.

"Sehingga kita dapat mengumpulkan bukti yang signifikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ermisyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang Euro dan jika dinominalkan mencapai puluhan miliar

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Tak hanya menerima suap berupa uang, kata Laode, Ermirsyah jua menerima suap berupa barang dengan total USD 2 juta. Diketahui, barang-barang dari hasil suap tersebut tersebar di Singapura dan Indonesia.


0 Komentar