Kamis, 19 Januari 2017 14:27 WIB

Mabes Polri: Terduga Penghinaan Pancasila Bisa Jadi Tersangka

Editor : Hermawan
Habib Rizieq Shihab. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mabes Polri memastikan pihaknya tidak merasa tertekan dengan manuver sejumlah organisasi massa belakangan ini terkait kasus penghinaan Pancasila.

Polisi bekerja berdasarkan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan tudingan adanya gambar palu arit pada mata uang rupiah.

Dalam kedua kasus tersebut, meski sudah pada tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlapor dalam kedua kasus tersebut, yaitu Rizieq Shihab, masih berstatus sebagai saksi.

"Ini hanya soal waktu saja (sebelum penetapan tersangka, Red). Kita lihat waktunya nanti untuk penetapan tersangka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Kamis (19/1/2017).

Saat ini Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Rizieq dituduh menodai lambang dan dasar negara yang diatur dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Begitu pula di Polda Metro Jaya, kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Rizieq menuduh terdapat lambang PKI, yakni palu dan arit dalam uang kertas rupiah. Untuk itu, Rizieq dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menambahkan dalam penetapan tersangka, penyidik dalam masa penyelidikan harus dapat menemukan bukti yang cukup. Bukti itu berupa keterangan saksi, fakta-fakta hukum, dan keterangan ahli.

Dalam proses ini, apabila itu layak, maka penyidik melalui mekanisme gelar perkara akan menyatakan suatu perkara telah memiliki cukup bukti. Kemudian, penyidik dapat menetapkan yang terkait untuk diperiksa sebagi tersangka.

"Tetapi penetapan tersangka ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta merta usai selesai gelar perkara," kata Irjen Boy.

Saat ditanya apakah tersangka dalam sebuah kasus bisa sama dengan orang yang dilaporkan, Irjen Boy menjawab bisa sama, tetapi bisa juga tidak. Dalam penyidikan, bisa saja muncul lagi nama baru dan ada tersangka tambahan.

"Jadi misalnya berkembang, tergantung dari fakta-fakta hukum dalam penyidikan san penyelidikan. Tetapi umumnya tersangka adalah pihak yang dilaporkan, walaupun yang dilaporkan belum tentu jadi tersangka," pungkas Irjen Boy. (ist)