Kamis, 19 Januari 2017 09:58 WIB

Direskrimsus Polda Papua Sita 5000 Liter Solar Ilegal

Editor : Danang Fajar
(Foto Ilustrasi:ist)

PAPUA, Tigapilarnews.com - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menyita 5000 liter solar yang diduga ilegal bersama mobil tangki pengangkut milik PT CKP.

"Selain meyita mobil tangki berisi solar, kami juga mengamankan F (35 th) pengemudi mobil tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis (19/1/2017).

Kamal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terkait bbm ilegal dan terungkap Senin (16/1) sekitar pukul 12.00 WIT dengan membuntuti kendaraan yang dicurigai.

Sebelum diamankan mobil tangki dengan nomor polisi DS 9010 SN itu masuk ke dalam sebuah gudang di sekitar pantai Hamadi selama 30 menit dan keluar menuju kantor PT. CKP yang berada di kawasan Kelapa Dua Entrop, Kota Jayapura.

"Saat menuju kantor PT. CKP, polisi menghentikan mobil tangki berisi solar itu, dan petugas memeriksa kelengkapan dokumen namun supir (F) tidak dapat menunjukkannya," kata Kombes Kamal.

Lebih lanjut, Kamal mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap BBM jenis solar itu dibeli Direktur PT.CKP, A dari Koptu W, anggota Lantamal X Jayapura.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan POM Lantamal X Jayapura untuk meminta keterangan dari Koptu W. Sementara sopir F akan dijerat pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001," tutup Kombes Kamal.


0 Komentar