Kamis, 19 Januari 2017 09:20 WIB

Jumat, Sylviana Diperiksa Bareskrim Polri

Editor : Yusuf Ibrahim
Mantan Walikota Jakarta Pusat sekaligus Cawagub DKI Jakarta 2017, Sylviana Murni. (poto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.

"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/01/2017) malam.

Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/01) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan calon wakil gubernur DKI Jakarta sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi, Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.(exe/ist)