Selasa, 17 Januari 2017 14:56 WIB

Kuasa Hukum Ahok: Saksi Pelapor Ancam Kerahkan Ribuan Massa ke Kantor Polisi

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat usai persidangan (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat mengatakan saksi pelapor Willyudin sempat mengancam Polresta Bogor jika tidak menerima laporannya.

Pasalnya, kepolisian sempat menolak laporan tersebut lantaran locus delicti (tempat kejadian) pidato Ahok berlangsung di Kepulauan Seribu, sehingga bukan wilayah hukum Polresta Bogor.

"Williudin mengatakan sempat mengancam kalo enggak diterima ribuan umat islam akan menyerbu Polresta Bogor," ungkap Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, banyak kejanggalan-kejanggalan yang diberikan Williudin di persidangan, dimana Williudin menyebut mendatangi Polresta Bogor untuk membuat laporan didampingi 1 orang rekannya tapi berdasarkan keterangan Briptu Ahmad Hamdhani yang bersangkutan melapor didampingi 3 orang rekannya.

"Saksi dalam laporan polisinya terungkap bahwa pelapor datang bersama 3 orang temannya, 1 orang memfoto, 1 orang membawa flashdisk, 1 orang membawa map," pungkasnya.


0 Komentar