Selasa, 17 Januari 2017 13:57 WIB

Komisi II: Wacana Pembubaran KASN Tidak Logis

Editor : Rajaman
Arteria Dahlan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak logis di tengah semangat pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan revolusi mental.

"Saya pikir tidak logis mewacanakan KASN dibubarkan di tengah semangat pemerintah untuk mengadakan reformasi birokrasi dan revolusi mental, apalagi ditengah carut marut birokrasi," ujar Arteria di gedung DPR, Selasa (17/1/2017).

Wacana pembubaran KASN muncul dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR. Menurut pernyataan Komisioner KASN, sejumlah anggota DPR mengusulkan agar KASN dibubarkan.

Arteria menekankan hingga pemerintahan Presiden Jokwi habis, maka KASN masih dibutuhkan sebagai bagian dari komitmen Presiden terpilih dalam Nawacita.

Menurut dia, jika alasan pembubaran KASN untuk efisiensi anggaran pemerintah, maka masih banyak kementerian dan lembaga lain yang seharusnya bisa dilebur atau dirampingkan.

Arteria menegaskan, negara hampir tidak berkontribusi apa pun terhadap KASN. Dia menilai lembaga yang bertugas mengawasi pemberlakuan sistem merit dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi itu diberikan anggaran kecil dengan tugas yang berat.

"Boleh dibilang kontribusi negara terhadap KASN tidak ada, mereka diberikan anggaran minim sedangkan tugas mereka berhadapan langsung dengan kekuasaan, kekuatan politik dan pemegang kapital," tegas politikus PDIP.

Arteria mengatakan KASN seharusnya dibantu dengan anggaran yang memadai, bukan sebaliknya sengaja dibuat tidak berdaya lalu dievaluasi seolah-olah lembaga tersebut tidak berguna.

Sebelumnya Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan pada akhir tahun 2016 muncul inisiatif sejumlah anggota DPR guna merevisi UU ASN yang baru berusia dua tahun. Menurut Sofian, salah satu poin pembahasan dalam revisi itu adalah pembubaran KASN selaku pengawas sistem merit dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi.

Sofian menekankan pembubaran KASN akan memperbesar potensi praktik jual-beli jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah.

Sofian memaparkan bahwa anggota DPR yang mengusulkan pembubaran itu beralasan bahwa pembubaran KASN dapat menghemat anggaran negara senilai Rp45 miliar/tahun.

Padahal menurut Sofian, pembubaran KASN justru berdampak pada semakin terbukanya potensi jual-beli jabatan di 29.113 jabatan di sejumlah instansi pemerintah yang ada saat ini.

Sofian menaksir jika terjadi jual-beli di 29.113 jabatan itu, maka nilainya kurang lebih setara Rp33 triliun-Rp35 triliun.

"Implikasinya nanti orang yang membayar suap untuk mendapat jabatan akan mencari pengganti biaya suapnya dengan menyunati uang proyek, hak rakyat akan diambil," papar Sofian.

Sumber: Antara


0 Komentar