Senin, 16 Januari 2017 20:37 WIB

Kuasa Hukum Ahok Laporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Rolas B Sitinjak, salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Riyan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu kuasa hukum Basuk Tjahaja Purnama (Ahok), Rolas B. Sitinjak melaporkan Habib Novel ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama, Senin (16/1/2017).

Laporan tersebut dilakukan atas instruksi dari Ahok sendiri. Sebab, Ahok menganggap hal tersebut sudah keterlaluan.

Dalam hal ini, saat persidangan Habib Novel menyebut Ahok telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya dan melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara.

"Padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan dan kita tidak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya ahok padahal Ahok tidak tau sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," ucap Rolas di Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Rolas, ucapan Habib Rizieq merupakan fitnah yang keji. Karena itu, Ahok memutuskan kuasa hukumnya untuk melaporkan Habib Novel.

"Menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktikan secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," tandasnya.

Dalam laporannya, Rolas membawa beberapa barang bukti berupa rekaman dalam persidangan, transkip rekaman dan berita fitnah yang diucapkan oleh Habib Novel.

Diketahui laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017, Habib Novel dianggap melakukan pencemaran nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP.


0 Komentar