Senin, 16 Januari 2017 17:10 WIB

Polsek Kebon Jeruk Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Polsek Kebon Jeruk gelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi Esa Unggul (Foto: Dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sudah genap sepekan, kasus pembunuhan Tri Ari Yani Puspo Arum (22) belum terungkap. Namun, polisi hingga saat ini terus melakukan berbagai cara utuk mengungkap kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan gelar perkara untuk mengumpulan semua bukti-bukti.

"Masih kami dalami dan selidiki, saat ini anggota polsek Kebon Jeruk dan anggota Polres Metro Jakarta Barat masih terus berusaha dalam mengungkap kasus ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Andryanto S. Randotama saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (16/1/2017).

Selain itu, aparat gabungan ( Polsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat) tersebut, hari ini akan mengelar perkara untuk mendalam semua fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Iya ini kami sedang melakukan gelar perkara bersama Satuan Reskrim Polres untuk mendalami kaus tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebulumnya, Puspo Arum ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di kamar mandi rumah kos, Jalan Kebon Jeruk RT 8, RW 11, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (9/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika ditemukan, tubuhnya bersimbah darah.


0 Komentar