Senin, 16 Januari 2017 16:42 WIB

Diduga Nistakan Agama, Advokat Rumah Kelapa Gading Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim

Reporter : Asropih Editor : Rajaman
Perwakilan Advokat Rumah Kelapa Gading usai melaporkan imam besar FPI Habib Rizieq terkait penistaan agama ke Bareskrim, Polri (Dok/Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perwakilan Advokat Rumah Kelapa Gading melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab terkait kasus dugaan penistaan agama saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016, yang sudah tersebar di sosial media ke Bareskrim Polri. 

"Kami dari Advokat Rumah Kelapa Gading telah melaporkan Habib Rizieq terkait dengan penistaan agama saat ceramah dia di Pondok Kelapa 25 Desember 2016," tegas Perwakilan Advokat Rumah Kelapa Gading, Yanti Khusmirah usai keluar dari gedung Bareskrim, Senin (16/1/2017).

Lebih lanjut Yanti mengaku sangat prihatin dengan kondisi persoalan bangsa akhir-akhir ini, dimanah tingkat intoleransi semakin tinggi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa ini, yang sudah lama terjalin dengan baik.

"Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menjamin kepentingan agama dari bentuk permusuhan, yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan KUHP," kata Yanti.

Ia menegaskan, kehidupan keagamaan yang kondusif itu membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum yang harus memperhatikan rasa keadilan.

"Karena itu kami siap mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq  sampai selesai," tandasnya.