Senin, 16 Januari 2017 15:16 WIB

Bangunan 20 Pintu di Sunter Agung Terancam Dibongkar Petugas

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hermawan
Bangunan 20 pintu di Sunter Agung, Jakarta Utara, terancam dibongkar petugas, Senin (16/1/2017).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rumah tinggal dua lantai dengan 20 pintu di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terancam dibongkar petugas.

Sebab, bangunan tersebut melanggar izin membangun, yaitu izin membangun dua lantai, tetapi pemiliknya membangun tiga lantai.

Menurut Andi Kepala Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan tersebut.

"Saat ini, kami hanya melakukan pengawasan saja sedangkan untuk penertiban akan di lakukan oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Pol PP). Terkait bangunan 20 pintu tersebut sudah dilakukan Surat Peringatan (SP) serta penyegelan dan nantinya akan kami buatkan surat rekomendasi tindakan penertiban," jelas Andi, Senin (16/1/2017). 

 

Andi pun meminta kepada media maupun lembaga masyarakat agar selalu mengingatkan apabila pihaknya kurang melakukan pengawasan di lapangan ihwal kegiatan pembangunan.

"Saya harap media dan lembaga masyarakat turut membantu kami dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), yaitu  dengan mengingatkan atau pun melaporkan adanya kegiatan membangun yang melanggar Perda No.7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta," jelas Andi.

Andi berjanji akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok agar tidak ada kegiatan pembangunan yang melanggar.