Senin, 16 Januari 2017 13:21 WIB

Polisi Terus Selidiki Kasus Logo Palu Arit di Mata Uang Baru

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Rajaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus adanya logo palu arit di mata uang rupiah baru yang menyeret imam besar FPI, Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Habib Rizieq.

"Kita masih penyelidikan, kan kalau penyelidikan itu belum dilakukan pemanggilan saksi. Kita masih fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi, habis itu baru kita lakukan gelar perkara," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/1/2017).

Sebelumnya, kasus ini menjadi viral saat video yang diunggah oleh salah satu akun di media sosial Youtube, dimana dalam video tersebut Habib Rizieq melakukan ceramah dengan menyinggung soal uang kertas Rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dia menyebut jika dalam uang tersebut terdapat lambang 'palu arit' yang merupakan lambang partai terlarang di Indonesia.

Lantas, pihak Bank Indonesia (BI) langsung memberikan klarifikasi yang membantah tuduhan Imam Besar FPI tersebut. BI menjelaskan jika gambar tersebut merupakan logo baru Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan. Gambar tersebut merupakan gambar saling isi atau dikenal dengan istilah Rectoverso yang merupakan bagian dari unsur pengamanan uang rupiah.

Dalam kesempatan lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan juga membenarkan pernyataan Bank Indonesia yang membantah pernyataan Habib Rizieq.

"Itu bukan berlambang palu arit. Jadi dua mata sisi itu berbeda. Kalau diterawang, akan terlihat lambang BI. Silahkan dilihat," ujar Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (11/1/2017).

Untuk itu, Kepolisian akan menyelidiki terkait pernyataan Habib Rizieq tersebut apakah sengaja atau tidak, dengan melalui gelar perkara. "Nanti saksi ahli akan kami periksa. Yang menentukan dari pihak Bank Indonesia," tegasnya.

Jika nantinya memang terbukti ada unsur pidana dalam ceramah Habib Rizieq tersebut. Maka, akan dikenakan dengan Undang-Undang penggunaan media elektronik atau ITE.

"Pelaporan ada ya. Nanti kami tuduhkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Itu ujarab kebencian dan kebohongan. Nanti akan kami lengkapi itu, tentu kan ada gelar perkara," pungkas Kapolda.