Jumat, 13 Januari 2017 16:39 WIB

Tiga Orang Pengadangan Pembangunan Posko Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Rajaman
Tim Advokasi Ahok-Djarot Melaporkan Pengadangan Pembuatan Posko ke Polda Metro Jaya (Dok/Arif)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Timses Advokasi bersama relawan Ahok-Djarot melaporkan tiga orang sebagai oknum pengadangan pembangunan posko pemenangan di Kramat Sawah III, RT/RW 004/02, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (9/1/2017) ke Polda Metro Jaya. 

"Hari ini, kami dari Timses Paslon Nomor 2 resmi mendampingi kader PDIP dan timses Pak Ahok- Djarot melaporkan tindak pidana umum berkaitan kegiatan tanggal 9 kemarin kami laksanakan, untuk berdiskusi terkait Pilgub DKI," kata anggota Tim Advokasi Ahok-Djarot, Ronny Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1/2017). 

"Dari hasil identifikasi kami, karena ini kan gerombolan ya. Ada sekitar 100 sampai 150 orang mendatangi rumah korban. Kami sudah mengidentifikasi juga ada terlapornya yaitu Ustaz Zaqi, Alam, dan Heru," lanjut Ronny sembari menunjukkan bukti laporan.

Sebelumnya, Salah satu kader PDIP sekaligus tim sukses Ahok-Djarot, Joni Zulkarnaen menyebut, kejadian pengadangan ini terjadi di kawasan Kramat Sawah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Tepatnya pada Senin, 9 Januari lalu.

"Saat itu, ada ratusan orang yang mengatasnamakan ormas Islam mendatangi seraya mengusir dan meminta acara itu dibatalkan,'' ucap Zulkarnaen di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2017).

"Bahkan, ada beberapa massa yang masuk ke rumah saya. Mereka meminta agar kami menarik dukungan kepada Ahok, alsannya pak Ahok itu pemimpin Kafir. Padahal kami tak peduli apa latar belakang pak Ahok,'' sambungnya.

Pasal yang dilaporkan adalah 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu 


0 Komentar