Jumat, 13 Januari 2017 12:36 WIB

BNN Siap Tindak Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorilla

Reporter : M. Syahputra Editor : Danang Fajar
Tembakau Gorilla (Foto:ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sesuai dengan peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) nomor 2 Tahun 2017 mengenai perubahan penggolongan narkotika dan Tembakau Gorilla masuk didalam peraturan tersebut, BNN akan segera melakukan tindakan bagi para pengedar dan penggunan barang tersebut.

"Baik pengedar atau pun pengguna tembakau ganja sintetis tersebut, akan dijerat dengan pidana hukuman sesuai dengan UU nomor 35 tentang narkotika," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Jumat (13/1/2017).

Dirinya menambahkan, pengguna yang menghisap tembakau gorila memiliki efek samping seperti diam dan pundak terasa berat karena mengandung zat AB-CHMINCA.

"Kandungan itulah yang membuuat tembakau gorila masuk kedalam golongan I angka 86" tambahnya.

Dalam peraturan Pemenkes nomor 2 tahun 2017 menjelaskan, narkotika termasuk kedalam golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu dan tidak digunakan dalam terapi.

Serta mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.

"Jadi itu tembakau, hanya disemprot gitu lo, abis itu dijemur nah ada senyawa yang bisa bikin pemakai jadi linglung," katanya.

Sementara itu, dengan adanya peraturan Undang-Undang yang mengatur bahwa tembakau gorila sudah masuk kedalam jenis narkotika. BNN menghimbau para masyakarat untuk memberikan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

"Kita sudah sampaikan, apaalagi penjualan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila,dapat menginfokan ke BNN untuk segera ditindak lanjuti," pungkasnya.


0 Komentar