Kamis, 12 Januari 2017 20:04 WIB

Polda Tangkap Dua Pengedar Obat Palsu

Reporter : Arif M Ryan Editor : Danang Fajar
Polda Metro Jaya bongkar sindikat pemalsu obat (foto;Arif)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi menangkap dua pelaku distributor peredaran obat palsu di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Kedua tersangka M (33) dan MS (50) bisa meraup keuntungan Rp400 juta per bulan dari aksi ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku diketahui sudah beraksi hampir dua tahun. Mereka bahkan mengedarkan obat-obat seperti Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul dan Dextro metorpham.

"Obat-obat ini dijual bebas kepada anak dibawah umur, antara lain pelajar dan pengamen," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Wahyu menjelaskan, Sebagian besar obat ini merupakan penenang dan meningkatkan halusinasi ‎. "Bahkan, ada pula obat untuk menggugurkan kandungan," sambungnya.

Dikatakan Wahyu, semua obat tersebur dijual tanpa resep dokter.

"Semua obat ini dijual pelaku tanpa resep dokter, sehingga menyebabkan efek yang sangat bahaya," tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

Wahyu melanjutkan, pelaku bahkan menggunakan senjata sejenis pistol untuk menakut-nakuti petugas yang hendak menggerebeknya.

"Itulah alasan kenapa mereka selalu lolos ‎dari pemeriksaan petugas," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 198 Jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009.

Lalu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU

"Ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tambah Wahyu.

Polisi pun kini tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai produsen penghasil obat. Mereka juga mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam membeli obat-obatan baru.

"Saya meminta masyarakat untuk ‎hati-hati dan selalu teliti dalam membeli obat-obatan. Salah satunya dengan meminta resep dokter," harap Wahyu.