Kamis, 12 Januari 2017 17:55 WIB

Bea Cukai Bandara Soetta Tangkap WNI Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Reporter : Hendrik. S Editor : Danang Fajar
Bea Cukai Bandara Soetta tangkap WNI kurir narkoba jaringan internasional (Foto: Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Petugas Bea Cukai bersama kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), membekuk seorang kurir narkotika jaringan internasional di Terminal 2 E. 

Kurir yang diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) ini, dibekuk saat tiba di Bandara Soetta dari Kuala Lumpur, Malaysia, yang kedapatan membawa 441 gram sabu yang diselundupkan dalam laptop. 

"Sesampainya di Bandara Soetta, pelaku yang berinisial NY ternyata sudah janjian dengan pelaku lainnya, yakni PP dan FJ. Ketiganya pun berhasil kami bekuk tepat sebelum ketiganya meninggalkan Bandara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Erwin Situmorang, Kamis (12/1/2017). 

Lanjutnya, dari keterangan pelaku NY, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seorang pemesan yang berada di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. 

"Sabu tersebut ternyata pesanan seorang pidana yang masih mendekam di LP Cipinang berinisial AG, untuk diantarkan ke adiknya di Kramat Jati " kata Erwin.

Erwin menambahkan, sesampainya di Pasar Induk Kramat Jati, petugas gabungan berhasil membekuk S, yang merupakan adik dari AG, setelah dilakukan tindakan penyamaran dari petugas.

"Selain S, kami juga membekuk FH dan E, yang bertugas sebagai pengedar di wilayah Jakarta Timur," terangnya. 

#Dari Balik Jeruji, AG Kendalikan Narkotika# 

Berita yang berhasil dihimpun Tigapilarnews.com, sabu yang berhasil didapatkan AG, didapatkan dari seorang Warga Negara Pakistan berinisial MR, yang pernah tinggal di Jakarta. MR merupakan bandar narkotika jaringan internasional. 

Dari balik jeruji LP Cipinang, AG tidak sendiri melakukan kendali barang haram tersebut. AG bersama SH yang merupakan anak dari MR, berperan sebagai pengendali kurir jaringan narkotika internasional. 

AG dikenal sebagai seorang pesakitan yang sering keluar masuk penjara terkait narkotika. Dirinya pun menjalankan bisnisnya tersebut sudah puluhan tahun.

Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan petugas Bea Cukai bersama kepolisian Polres Bandara Soetta, berhasil membekuk komplotan AG. 

"Dalam kasus ini, total kami berhasil membekuk 10 pelaku sindikat pengedar narkotika komplotan AG," jelas Erwin. 

Selanjutnya, barang bukti berupa 441 gram sabu, satu buah alat hisap, empat bungkus plastik klip, dan satu buah alat timbang, dibawa ke Polres Bandara Soetta. 

"Para pelaku akan dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tutupnya.


0 Komentar