Kamis, 12 Januari 2017 16:32 WIB

Rachmawati Tuding Laporan Makar Dibuat oleh Polisi, Polda Metro: Memangnya Tidak Boleh?

Reporter : Arif M Ryan Editor : Danang Fajar
Rachmawati Soekarnoputri

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya tak menepis, tuding Rachmawati Soekarnoputri terkait laporan makar yang dibuat oleh anggota Polda Metro Jaya berpangkat Aiptu. Tudingan itu diungkapkan Rachmawati bersama para aktivis yang lainnya saat mendatangi Kompleks MPR/DPR, Selasa (10/1/017) kemarin.

Boleh tidak polisi lapor? karena ada model laporan polisi model A, model B ada semua, jadi boleh saja," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (12/1/2017).

Tak hanya itu, kata Argo, LSM juga turut melaporkan atas kasus dugaan makar tersebut. Namun, dibeberapa laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Argo kembali menegaskan, polisi juga ikut melapor.

"Polisi ada juga yang lapor. Kalau polisi melihat ada pertemuan masa polisi diem aja," katanya.

"Jadi siapapun yang lapor boleh saja," tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang menjadi tersangka dugaan makar terhadap Presiden Joko Widodo mendatangi Kompleks MPR/DPR siang ini. Para aktivis itu di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang. Rachamawati cs mengadukan tudingan makar yang dituduhkan ke pimpinan DPR.

Mereka pun difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, dan Wenny Warouw. Rachmawati mengatakan, tudingan pasal makar yang disangkakan polisi janggal dan tidak beralasan.

Salah satunya karena laporan tuduhan penggulingan pemerintahan yang sah kepada belasan aktivis hanya dilaporkan oleh seorang polisi dari Polda Metro Jaya berpangkat Aiptu. 

"Lucunya yang melaporkan itu seorang Aiptu. Padahal kan ini tuduhan yang serius dan berat," kata Rachmawati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).


0 Komentar