Rabu, 11 Januari 2017 16:53 WIB

Kasus Lambang Palu Arit, Polisi Telusuri Dugaan Pidana Habib Rizieq

Reporter : Asropih Editor : Rajaman
Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan di Mapolda Metro Jaya (Dok/Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan mengaku jika pihaknya masih menelusuri adanya unsur pidana dilakukan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) soal adanya lambang palu arit dimata uang baru.

Menurut Iriawan, saat ini penyidik masih memfokuskan pada pemeriksaan saksi serta ahli yang paham mengenai hal ini. 

"Nanti saksi maupun ahli akan kami periksa. Karena menentukan itu dari pihak Bank Indonesia (BI) jadi yang bisa menyampaikan soal uang itu bukan saya tapi penyidik," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu(11/1/2017).

Diketahui, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan
imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Perwakilan dari JIMAF, Herdiyan Saksono mengatakan komentar Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru itu diunggah ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap," kata Herdiyan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/1/2017).


0 Komentar