Rabu, 11 Januari 2017 12:43 WIB

STIP Akan Beri Sanksi Tegas Pada Penganiaya Amirulloh

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
STIP akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengniayaan Amirullah. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Kementerian Perhubungan RI yang terletak di Jalan Marunda Makmur,  Marunda, Jakarta Utara akan memberi sanksi tegas pada penganiaya taruna tingkat pertama Amirulloh Adityas Putra (18) hingga tewas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua STIP Weku Frederik Karuntu yang menyatakan rasa penyesalan atas kejadian yang dilakukan oleh para tarunanya tersebut.

"Kami dari pihak STIP akan melanjukan ke proses hukum bagi para pelaku penganiayaan tersebut," ujar Weku saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2017).

Ia mengaku akan melakukan jumpa pers dalam waktu dekat dan pihaknya juga sudah menyiapkan Media Center untuk menanggapi pertanyaan jurnalis terhadap kasus penganiayaan tersebut. "Untuk lengkapnya nanti kami akan gelar jumpa pers,' Tegas weku.

Diketahui Amirullah tewas setelah dianiaya oleh para seniornya yang duduk di tingkat dua pada Rabu (11/1) dini hari tadi. Empat pelaku dalam kasus penganiayaan ini adalah Willy Hasiholan (20) warga Kampung Baru Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur, Akbar Ramadhan (19) warga Jalan Janur Hihau Blok ii Nomor 29, RT03/RW10 Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sisko Mataheru (19) warga Jalan Palmeriam II Nomor 53, Matraman, Jakarta Timur dan Iswanto (21) warga asal Desa Singkarat Jorong, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan ini, sedangkan korban sudah di bawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani autopsi.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, Dimas Dikita Handoko pelajar taruna tingkat satu STIP juga tewas dianiaya oleh tujuh taruna tingkat dua pada April 2014 lalu.

Ada juga sejumlah taruna yang sudah meninggal di Sekolah di bawah naungan Kementerian Perhubungan RI itu sejak tahun 2012, sehingga oleh pihak sekolah dibuatlah sejumlah monumen patung untuk mengenang para korban dalam halaman di lingkungan STIP Marunda.


0 Komentar