Rabu, 11 Januari 2017 08:16 WIB

Pembantai Sembilan Jemaat Gereja di AS Divonis Mati

Editor : Yusuf Ibrahim

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dylann Roof, 22, pria kulit putih yang membantai sembilan jemaat gereja kulit hitam di Charleston, South Carolina, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman mati oleh hakim pengadilan.

Terdakwa pembantaian massal ini dinyatakan bersalah atas penembakan brutal yang dimotivasi kebencian rasisme pada tahun 2015 lalu.

Vonis mati disepakati oleh 12 juri atau hakim pengadilan federal AS pada Selasa waktu setempat atau Rabu (11/01/2017). Dalam pernyataan penutupnya, Roof kepada juri pengadilan mengatakan bahwa dia merasa tidak punya pilihan saat menembak orang-orang di Gereja Charleston. 

“Dalam pengakuan saya kepada FBI, saya mengatakan kepada mereka bahwa saya harus melakukannya, dan jelas itu tidak benar,” katanya saat menyampaikan pernyataan terakhir selama lima menit. 

“Tapi yang saya maksudkan ketika saya mengatakan bahwa saya merasa harus melakukannya, saya masih merasa seperti harus melakukannya,” lanjut dia.

Menurut laporan CNN, pemuda kulit putih berusia 22 tahun sejatinya meminta untuk tidak dihukum mati. ”Dari apa yang telah diberitahukan kepada saya, saya punya hak untuk meminta Anda untuk memberikan hukuman seumur hidup, tapi saya tidak yakin," katanya. 

”Tapi apa yang akan saya katakan adalah hanya salah satu dari yang Anda harus setujui dengan juri lainnya.”

Selama persidangan, Roof bersikeras dia tidak memiliki ketidakmampuan psikologis. Dia menolak untuk memanggil saksi untuk menyuguhkan bukti. Bahkan sebagian besar pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya memilih absen.

Hakim atau juri menyatakan bahwa Roof bersalah atas 33 serangan mematikan di Gereja Emanuel African Methodist Episcopal pada tahun 2015. Setelah sekitar tiga jam bermusyawarah, seluruh hakim secara bulat memutuskan hukuman mati untuk Roof.

Kasus pembunuhan massal ini sempat jadi sorotan masyarakat internasional ketika sentimen rasisme melanda AS beberapa waktu lalu. Meski terbukti bersalah melakukan penembakan massal terhadap jemaat gereja, tindakan pemuda kulit putih ini tidak dinyatakan sebagai aksi terorisme oleh otoritas keamanan AS.(exe/ist)