Selasa, 10 Januari 2017 18:37 WIB

Polisi Akan Panggil Habib Rizieq Soal Kasus Penistaan Agama

Reporter : Arif M Ryan Editor : Rajaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Dok/Arif Riyan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait dengan adanya laporan dugaan penistaan agama dilakukannya.

"Dalam waktu dekat akan kita proses dan panggil bersangkutan (Habub Rizieq)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).

Sebelumnya, tutur Argo, pihaknya akan memanggil saksi ahli baik itu dari ahli bahasa, ahli agama, hali pidana, dan juga ahli ITE untuk mempelajari laporan dituduhkan kepada Habib Rizieq.

"Ya kan sudah saya bilang, kalau nanti kita undang saksi ahli baru setelah itu yang bersangkutan," tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pelapor, polisi akan melakukan gelar perkara. Setelahnya, kata Argo, baru pihaknya akan memanggil Habib Rizieq. 

"Ya semuanya kan, yang lain semuanya dipanggil duluan. Kita harus perjelas baru kita lakukan gelar perkara," cetusnya.

Lebih lanjut Argo menegaskan, jika siapapun di negara ini tidak ada  kebal hukum. Argo menegaskan, pihaknya akan menjalani kasus tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di kepolisian.

"Pasti kita akan panggil (Rizieq)," tandasnya.


0 Komentar