Selasa, 10 Januari 2017 10:25 WIB

PN Jakut Pastikan Sidang Ahok Tidak Akan Dipindah Hingga Vonis

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di Auditorium Kementan (Dok/Bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memastikan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, hingga vonis dibacakan.

Setelah sebelumnya persidangan tersebut digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada kemudian berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) lokasi sidang dipindah ke Auditorium Kementan.

"Sampai vonis dan putusan tidak mungkin pindah terus, sejauh berjalan konsusif sampai akhirnya putusan akan tetap disini (Kementan)," ucap Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di pelataran Auditorium Kementan, Selasa (10/1/2017).

Meskipun kapasitas ruang sidang diakui Hasoloan tidak mampu menampung banyak pengunjung, namun sepanjang berjalan dengan kondusif dan bisa mengakomodir para pengunjuk rasa maka persidangan akan tetap digelar di Kementan.

Selain itu, untuk tenggat waktu sidang hingga putusan nanti berdasarkan ketentuan MA, tenggat waktu yang ditentukan yakni 5 bulan sejak awal sidang pada Selasa (13/12/2016) lalu.

"Perkara apapun dalam tenggang waktu 5 bulan memang harus sudah putusan, bisa saja lebih cepat dari 5 bulan, kalo molor ya bisa saja asalkan alasannya dibenarkan undang-undang," tandasnya.