Minggu, 08 Januari 2017 15:53 WIB

Kemenkominfo Beber Alasan Blokir 800 Ribu Situs

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Yanti Marbun


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan telah memblokir sekitar 800 ribu situs hingga akhir Desember 2016.


"Laporan yang masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir, " ujarnya di Jakarta, Minggu (08/01/2017).


Samuel menegaskan, situs-situs yang diblokir tersebut memiliki muatan konten negatif dan juga berisi diduga provokatif, penyebaran paham radikal dan berita bohong atau hoax.


Karena itu, harus segera disikapi. Sebab jika dibiarkan, dikatakannnya lagi, bisa berdampak terjadi kekacauan.


"Pemblokiran ini tahap warning, karena harusnya ditindak hukum kalau sudah memenuhi persyaratan. Ini langkah pembelajaran. Saat diblokir ada syarat pemulihannya," kata dia.


Meski begitu, ia menuturkan bahwa Kemenkominfo belum memblokir media dengan produk jurnalistik.


"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya. Media jurnalistik ada syaratnya, aturannya. Jangan mengklaim ini produk jurnalistik," imbuhnya.


Ia menambahkan, langkah pemerintah yang melakukan pemblokiran merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat. "Masyarakat harus pandai memanfaatkan teknologi,"tutupnya.(exe)


0 Komentar