Minggu, 08 Januari 2017 11:32 WIB

Bupati Katingan Selingkuhi Istri Polisi, Ini Kata Mendagri

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka perzinaan setelah tertangkap basah selingkuh dengan istri seorang polisi.

Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap sebelum memberhentikan Yantenglie.

"Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak kapolres atau polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya," kata Tjahjo, seperti dilansir detikcom, Minggu (8/1/2017).

Tjahjo menuturkan, apabila ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.

"Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan," tutur Tjahjo.

Kepala daerah yang ditahan tak akan bisa menjalankan tugas pemerintahan, sehingga diberhentikan sementara. Jika ada kasus demikian, maka wakilnya diangkat sebagai penjabat kepala daerah sampai keputusan hukum tetap.

Bupati Katingan dan selingkuhannya yang berinisial FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri. (ist)
0 Komentar