Sabtu, 07 Januari 2017 00:30 WIB

Pelaku Pencabulan Remaja di Bekasi Terancam Delapan Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Rachmat Kurnia
BEKASI, Tigapilarnews.com - Ahmad Fauzi, pemuda asal Serang Baru, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, nekat mencabuli tetangganya yang berusia 16 tahun.


Tak hanya sekali, aksi bejat tersebut sudah dilakukannya sejak beberapa bulan lalu. Perbuatan buruk Ahmad mulai terbongkar saat ayah korban, melihat anaknya mengerang kesakitan di bagian kelaminnya.


"Ketahuannya akhir Desember 2016. Setelah ditanya-tanya sama ayahnya, akhirnya dia mengakui telah dinodai pelaku," ungkap Rojak, pendamping korban dari Komisioner KPAI Kabupaten Bekasi, Jumat (06/01/2017).

 

Tidak hanya dinodai, korban pun diancam akan dibunuh jika perbuatanya dilaporkan ke orang lain. " Korban diancam oleh pelaku, pokoknya jangan sampai dilaporkan," ujar Rojak.


Untuk menuntut keadilan, pihak keluarga yang didampingi KPAI Kabupaten Bekasi telah melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Metro Bekasi. "Sudah dilaporkan dan secepatnya pelaku harus ditangkap " pungkas Rojak.


Kini kasus pencabulan telah ditangani Polres Metro Bekasi. Jika terbukti, pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(exe)

0 Komentar