Jumat, 06 Januari 2017 16:01 WIB

Pengamat Hukum: Habib Novel Bukan Keturunan Habib

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan ada keanehan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikatakan Petrus, dalam sidang tersebut diperlihatkan dengan status dua saksi de auditu yang menerangkan ‘Habib’ Novel bukanlah keturunan habib.

"Ada juga saksi de auditu mengaku sebagai pengacara yang ternyata jauh-jauh hari telah mencoba mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, dan ternyata tak mendapat partai pengusung," ungkap Petrus, Jumat (6/1/2017).

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan latar belakang saksi de auditu haruslah diungkap untuk menilai apakah keterangan-keterangan yang hanya mendengar dari cerita orang lain dapat dinilai sebagai bukti.

Hal ini perlu diperhatikan hakim karena menilai latar belakang hidup seorang saksi untuk dapat dipercaya atau tida keterangannya.

Pasal 185 ayat 6 KUHAP dengan tegas mengatur bahwa dalam hal menilai kebenaran keterangan saksi (bukan saksi de auditu), hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

"Latar belakang kehidupan saksi harus benar-benar dipertimbangkan hakim karena selain pengakuan satu saksi sebagai keturunan habib, mengaku sebagai penagacara dan bahkan ketika dulu polisi melakukan penggeledahan kasus majalah dewasa polisi menemukan banyak CD dan majalah dewasa yang vulgar," pungkasnya.

 
0 Komentar