Rabu, 04 Januari 2017 15:00 WIB

Terapkan e-Tilang Saat Razia, Polisi: Ini Jawaban Reformasi Hukum

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Polisi mulai menerapkan program e-tilang dalam razia kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang mulai diberlakukan oleh pihaknya terhitung dari 16 Desember 2016 dengan tujuan mencegah adanya permainan transaksi antara petugas dan si pengedara.

img_0217

"Ini jawaban dari reformasi hukum di Indonesia yang masih bertele-tele, dengan adanya e-tilang petugas mengarahkan pengendara yang terzaring razia langsung mentransfer ke bank BRI jadi bisa terbebas dari pungli," kata Budiyanto saat meninjau pelaksanaan e-tilang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2016).

Dirinya menambahkan, usai si pengendara yang kena tilang sudah melakukan transfer ke bank BRI, pengendara bisa langsung mengambil surat ditilang, dengan melampirkan bukti pembayaran.

"Jadi kalo yang bersangkutan kena tilang, nanti di aplikasi akan muncul namanya, dan apabila belum dibayarkan warna yang tertera di aplikasi e-tilang biru, sedangkan kalo sudah dibayar warnanya menjadi hijau," tambahnya.

img_0214

Selain itu, banyak pengendara motor dan mobil belum mengetahui sistem tilang sekarang sudah dapat di transferkan lewat ban BRI.

"Kalo sosilaisasi sudah dari bulan Oktober lalu, namun setelah pelaksanaannya masih banyak warga yang belum mengetahui, ya kita kasih tau lagi karena ini Inovasi kemudahan untuk masyarakat," katanya.

Sementara itu, salah satu pengendara motor terjaring razia e-tilang Djarot (35) mengatakan, adanya sistem seperti ini jelas mempermudah masyarakat dan dianggap sangat efektif.

"Saya nggak terlalu kaget dengan adanya sistem seperti ini, karena ini kan sebenernya ngebuat kita pengendara saling waspada dan menjaga, keuntungannya nggak nunggu sidang! jadi cepet. Abis transfer STNK saya dikembalikan," pungkas Djarot.
0 Komentar