Selasa, 03 Januari 2017 09:58 WIB

Jadi Saksi Sidang Ahok, Habib Novel: Ahok Sebut Ayat Konstitusi di Atas Ayat Suci

Editor : Danang Fajar
Laporan: Billi Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin menjadi salah satu saksi dalam sidang penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam perbincangannya dengan wartawan sebelum sidang, Novel menjelaskan jika dirinya membawa data lengkap rekam jejak ahok.

"Saya bawa data lengkap. Mulai dari rekam jejak Ahok. Sejak saya menjabat FPI dari tahun 2012 dan ketika sebelum Ahok jadi wakil gubernur kampanyenya saja sudah bermasalah," kata Habib Novel jelang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Dia menegaskan, selama menjadi orang nomor 1 di Ibukota, Ahok telah banyak melakukan penistaan agama, terutama terkait ayat suci Alquran.

"Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci no, konstitusi yes," terang Habib Novel.

Diketahui ada enam saksi rencananya dibawa JPU ke persidangan yang akan berlangsung empat kali ini. Keenamnya adalah Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Saksi itu merupakan pihak yang melaporkan Ahok mengenai dugaan penistaan agama terkait Surah Al Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
0 Komentar