Jumat, 30 Desember 2016 17:54 WIB

Lagi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penistan Agama

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang dianggap menistakan agama Kristen.

Sebelumnya, PP-PMKRI dan lembaga Student Peace Institute juga melaporkan penggagas aksi bela Islam tersebut atas kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, giliran Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) yang melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, forum ini berisi berbagai agama di Indonesia, yaitu Muslim, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu.

Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin mengatakan, ucapan Habib Rizieq sama saja memecah belah kerukunan antar agama di Indonesia.

"Ucapan itu sama saja untuk mengolok-olok agama lain, hal itu tak bisa dibenarkan," tandas Slamet, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Menurut Slamet, perbedaan pandangan tentang keimanan merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, ketika perbedaan itu dijadikan sebagai sarana untuk menghina dan mengolok-olok agama dan kepercayaan lain hal itu tidak dapat dibenarkan dan perlu mendapat perhatian secara serius dari negara.

"Pada intinya, Rumah Pelita, kecewa dan menyesalkan perbuatan Saudara Rizieq karena bertentangan dengan misi agung agama-agama yang membawa damai," tandas Slamet.

Selain Habib Rizieq, Slamet juga melaporkan penyebar video ceramah Habib Rizieq tersebut atas akun Twitter: @SayaReya.

Sekedar informasi, dalam video yang tengah viral tersebut, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen saat berceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).

Dalam video tersebut Habib Rizieq mengatakan "Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?".

Diketahui, video tersebut tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan lalu tersebar di Twitter lewat akun @SayaReya. Video Instagram tersebut baru saja diunggah, Minggu (25/12/2016).

Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 156A tentang penistaan agama, sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangka melangar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pihak Habib Rizieq sebelumnya telah menyatakan Habib Rizieq tidak menistakan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq disebut sudah memiliki dasar.

 
0 Komentar