Rabu, 28 Desember 2016 19:18 WIB

Delapan Anggotanya Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Tanggapan Polri

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan delapan anggotanya tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan.

Boy mengatakan, alasan delapan anggotanya yang mangkir dari panggilan KPK tersebut lantaran mereka sudah diambil keterangannya di internal Polri.

"Mereka sudah diambil keterangan oleh internal kami. Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan KPK," kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, tidak ada niat untuk mangkir dari KPK. Bahkan, apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK Polri siap membantu.

"Kami kan ada petugas yang membantu di KPK, ada joint investigation dengan KPK, koordinasi kami dengan KPK bagus sekali. Keterangan yang dibutuhkan terhadap anggota Polri dibantu karena joint investigation itu," tegasnya.

Jenderal bintang dua itu juga menambahkan, Polri tidak akan melindungi orang-orang yang bersalah secara hukum, jika memang ada anggotanya yang bersalah, Polri mendukung harus dihadapkan di depan hukum.

"Jadi jangan khawatir, polri tidak akan melindungi orang-orang yang bersalah. Mekanisme kerjasama dengan KPK itu sudah kita jalankan dengan baik," tandasnya
0 Komentar