Rabu, 28 Desember 2016 17:05 WIB

FPI Menilai Laporan Penistaan Agama Habib Rizieq Terlalu Dibuat-buat

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal FPI DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, turut angkat bicara terkait pelaporan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena diduga melakukan penistaan agama Kristen.

Menurutnya, tuduhan yang ditujukan kepada Imam besar FPI itu terlalu dibuat-buat dan salah alamat. Pasalnya ia menilai Habib Rizieq adalah sosok yang sangat menghargai pluralisme, dan merupakan tokoh lintas agama.

"Karena prinsip dasar juang kami adalah untuk tidak menistakan agama mana pun. Kami tidak akan pernah ada menyinggung atau menghina agama lain," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).

Terlebih lagi dilanjutkan Novel, Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu baru saja dinobatkan menjadi Man Of The Years 2016 oleh Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) pimpinan Jusuf Hamka, dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) pimpinan Lieus Sungkharisma.

"Kan kemarin baru dapat penghargaan Man Of The Years dari komunitas Tionghoa sendiri. Jadi ini sudah jelas mereka ingin mengadu domba anak bangsa," tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PMKRI, pada Senin (26/12/2016). Mereka menilai Rizieq telah menistakan agama Kristen lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016).

Hal itu diketahui dari video yang menjadi viral di sosial media. Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa. Dia membahas mengenai ucapan selamat Natal, hingga terlontar kalimat 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?'

Habib Rizieq dilaporkan melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016.
0 Komentar