Selasa, 27 Desember 2016 09:55 WIB

Pemuda Muhammadiyah Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar majelis hakim secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Penasehat Hukum.

Menurutnya, eksepsi terdakwa dan PH-nya telah masuk ke pokok perkara, dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).

"Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, majelis hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum (PH)nya," kata Pedri kepada Tigapilarnews.com, Selasa (27/12/2016).

Lebih lanjut, kata Pedri Eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Ahok menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP.

"Penasihat Hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan sidang lanjutan kasus perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sidang ketiga itu beragendakan mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau justru dihentikan.
0 Komentar