Senin, 26 Desember 2016 20:31 WIB

Habib Rizieq Nistakan Agama Kristen, FPI: Itu Fitnah..!

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen Dewan Syuro DPD FPI, Habib Novel menanggapi perihal laporan polisi terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab atas dugaan penistaan agama Kristen.

Dalam hal ini, Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke SPKT Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan penistaan agama Kristen.

Menurut Habib Novel, permasalahan ini sengaja dibesarkan untuk mengalihkan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Suatu pengalihan isu agar kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," tandas Habib Novel, ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).

Habib Novel menegaskan, Habib Rizieq disebut menistakan agama Kristen merupakan sebuah tuduhan atau fitnah. Sebab, sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq melakukan penistaan agama.

"Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of  The Year 2016 dari kalangan Tionghoa itu sendiri," cetusnya.

Dikatakan Habib Novel, pihaknya akan melaporkan balik Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako dengan dalih pencemaran nama baik lantaran melaporkan Habib Rizieq atas kasus dugaan penistaan agama Kristen.

"Kami akan laporkan balik atas pencemaran nama baik karena memfitnah," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam video yang tengah viral tersebut, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen saat berceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).

Dalam video tersebut Habib Rizieq mengatakan, “Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Diketahui, video tersebut tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan lalu tersebar di Twitter lewat akun @SayaReya. Video Instagram tersebut baru saja diunggah, Minggu (25/12/2016).

Habib Rizieq disangka dengan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A, Ayat 2, UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 
0 Komentar