Senin, 19 Desember 2016 13:44 WIB

PN Jakut Batasi Media Liput Sidang Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12/2016) esok.

Meski begitu, sayangnya sidang tersebut terbatas untuk awak media yang ingin meliput.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, ruang pengadilan akan dibuka seperti biasa pada pukul 08.00 WIB dan sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, menurut dia, untuk media yang akan melakukan peliputan tidak bisa semuanya dapat masuk.

"Ya nanti pihak keamanan nanti yang pengamanan siapa yang dipersilahkan (awak media). Tapi itu mestinya media nanti punya perwakilan supaya jangan saling rebutan," ucap Hasoloan saat dihubungi, senin (19/12/2016).

Karena dibatasi, kata Hasoloan, ia menyarankan agar media cetak atau online untuk mendengar kegiatan persidangan tersebut melalui speaker yang disediakan di pengadilan.

Namun, pada hakikatnya awak media butuh menyaksikan langsung dari dalam ruangan, agar dapat membuat berita yang lebih akurat.

"Tapi kan sudah ada speaker, masalahnya itu tadi, ruangannya. Soalnya ada juga ada berbagai kalangan juga di dalam. Tolonglah nanti saling menyesuaikan. Saya tidak bisa mengatur itu (berapa media yang diperbolehkan masuk), itu pihak keamanan soalnya," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, saat sidang perdana Ahok digelar pada Selasa (13/12/2016) lalu, awak media cetak atau online tidak dapat memasuki ruangan sidang, yang diperbolehkan hanya beberapa media televisi. Begitu pun juga pada sidang besok, awak media cetak atau online juga terancam tidak akan dapat melakukan peliputan di dalam ruangan.

Menurut Hasoloan, pihaknya sebenarnya tidak membatasi siapapun yang ingin masuk ruang sidang. Namun, kata dia, ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut tidak memadai.

"Tidak mungkin nanti semua masuk karena ruangan kita kapasitasnya hanya 21 bangku kali empat orang. Karena ruangan itu yang terbatas," tandas Hasoloan.

Esok dalam sidang kedua kasus penistaan agama beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan tim pengacara Ahok.
0 Komentar