Jumat, 16 Desember 2016 10:06 WIB

Mendagri Tunggu Nomor Register PN Jakut untuk Nonaktifkan Ahok Jadi Gubernur

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana siap menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah bersangkutan telah menyandang status sebagai terdakwa terkait kasus penistaan agama.

"Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,"kata Tjahjo, jumat (16/12/2016).

Namun demikian, Kemendagri masih menunggu nomor register yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tempat calon petahana ini di sidangkan.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Utara) Hasoloan Sianturi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu itu. Saya belum mendengarnya ya," kata Hasoloan.
0 Komentar