Rabu, 14 Desember 2016 16:10 WIB

Soal Eksepsi, Kuasa Hukum Pertanyakan Pernyataan Pemuda Muhammadiyah

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mempertanyakan pernyataan Pemuda Muhamadiyah yang menyebutkan eksepsi kliennya tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Bagaimana mungkin (eksepsi disebut memutar balik fakta), kan sekarang eksepsi gak diatur di dalam KUHAP, bentuknya seperti apa, gak ada, yang diatur adalah berangkat dari ketentutan Pasal 156 yang mengatur kompetensi absolut relatif, kewenangan mengadili, 2 diatur dalam Pasal 143 ayat 3 tentang bagamina cara menyusun dakwaan yang cermat jelas dan lengkap," ujarnya di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Rabu (14/12/2016)

Menurutnya, eksepsi yang mereka susun merupakan hal yang wajar, ditambah setelah melihat isi dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau dibaca dakwaan jaksa dia akan bisa menilai, oh seperti ini lho dakwaannya, sehingga pantas kalau penasihat hukum memberikan seperti yang ada didalam nota keberatannya, ada pendahuluan yang memberikan penjelasan jalan pikiran, mengapa dia sampai duduk sebagai terdakwa, itu sah-sah saja. Kalau lawyer pasti paham," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai nota pembelaan (eksepsi) yang dibacakan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bersama dengan penasehat hukum saat sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, selasa (13/12/2016) kemarin tidak berdasarkan hukum.

“Materi eksepsi telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi). Apa yang disampaikan oleh Penasehat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi Penasehat hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,”ujar Kasman, Rabu (14/12/2016).
0 Komentar