Sabtu, 10 Desember 2016 19:11 WIB

Berbeda Pendapat, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Agar Masyarakat Melek Hukum

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah tidak sepenuhnya sepakat dengan imbauan Dewan Pers yang meminta persidangan kasus penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Karena kasus ini sudah menjadi isu public, dan high profile," kata Hery saat dikonfirmasi. Sabtu, (10/12/2016).

Hery menjelaskan penayangan secara live kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini bisa dipakai masyarakat untuk lebih mengerti pada persoalan hukum.

"Hanya memang siaran langsung harus dilakukan dengan cara tertentu. Sebagai edukasi saya rasa perlu, dengan batasan yang benar tentunya. Misalnya, dalam pembuktian dilakukan secara terbatas,” tandas Hery.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada pelaku media massa khususnya televisi agar tidak menyiarkan persidangan perkara Ahok secara live.

Dewan Pers beranggapan penyiaran secara langsung persidangan Ahok justru dapat mengganggu integrasi bangsa.

Apalagi kasus yang dipersidangkan isu sensitif, yaitu penodaan agama. Karenanya Dewan Pers berharap komunitas media bisa menuruti imbauan yang diterbitkan.

 

‎.

 
0 Komentar