Sabtu, 10 Desember 2016 17:45 WIB

Soal Sidang Ahok, Pakar Hukum Pidana Setuju Imbauan Dewan Pers

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Pers mengimbau stasiun televisi agar tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Demikian hal yang sama diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda.

"Setuju saja. Karena banyak negatifnya kalau disiarkan secara langsung begitu,” tandas Chairul di Jakarta, Sabtu, (10/12/2016).

Menurutnya, keterbukaan dalam persidangan nanti tidak perlu ditayangkan secara live. Jadi PN Jakarta Utara tidak perlu khwatir dianggap tidak terbuka.

"Tidak disiarkan live tidak mengurangi makna bahwa sidang itu terbuka untuk umum," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada pelaku media massa khususnya televisi agar tidak menyiarkan persidangan perkara Ahok secara live.

Dewan Pers beranggapan penyiaran secara langsung persidangan Ahok justru dapat mengganggu integrasi bangsa.

Apalagi kasus yang dipersidangkan isu sensitif, yaitu penodaan agama. Karenanya Dewan Pers berharap komunitas media bisa menuruti imbauan yang diterbitkan.

 
0 Komentar