Senin, 05 Desember 2016 12:00 WIB

Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tersangka kasus penyebar video pidato Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin(5/12/2016).

Menurut kuasa hukum Buni, Unoto Dwi Yulianto banyak fakta-fakta hukum yang dilanggar oleh pihak penyidik saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Salah satunya saat penangkapan berlangsung pihak penyidik kepolisian tidak menyertakan sprindik (surat perintah penyidikan) sebagai dasar hukum pemanggilan.

"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tegas dilokasi.

Selain itu, Unoto menambahkan penetapan kliennya sebagai tersangka juga dilakukan secara terburu-buru dan tak melalui proses gelar perkara.

"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," tambahnya.

"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," tandasnya.
0 Komentar