Jumat, 02 Desember 2016 11:33 WIB

Tokoh Masyarakat Ditangkap Karena Lakukan Makar, DPR Minta Polisi Tahan Diri

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepada aparat kepolisian agar dapat menahan diri dan tidak melakukan aksi penangkapan kepada tokoh masyarakat diduga melakukan makar dan memanfaatkan momentum aksi 2 Desember ini.

"Saya hanya berharap agar polisi menahan diri. Jangan membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (2/12/2016).

Politikus PKS ini justru menyarankan kepada kepolisian untuk berdialog dengan berbagai pihak seperti hal para ahli mengenai dugaan unsur makar.

"Sebaiknya polisi berkonsultasi kepada ahli. Karena pasal-pasal makar sudah batal kalau hanya menyangkut perbedaan pendapat. Mari kita jaga situasi damai ini," tandas Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Menjelang aksi damai 2 Desember, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap para tokoh masyarakat diduga akan melakukan makar kepada pemerintah.

Mereka diantaranya:

1. Ahmad dani pasal 207 kuhp ditangkap di hotel san pasific

2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp di rumahnya perum bekasi selatan

3. Adityawarman pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya

4. Kivlan zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya komplek gading griya lestari blok H1 -15 jalan pegangsaan dua

5. Firza huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di hotel san pasific, jam 04.30

6. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00

7. Ratna sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00

8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus. :

9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.

10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
0 Komentar