Kamis, 24 November 2016 16:06 WIB

Deputi BNN: Kami Harap Aset Sitaan TPPU untuk P4GN

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Deputi Pemberantasan Narkoba (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka Murtala (33) dari hasil kejahatan transaksi narkotika senilai Rp 154 miliar akan dibawa ke meja pengadilan.

"Muaranya semua akan dibawa ke pengadilan dan mau disita atau dibalikan ke pihak bersangkutan langsung," ujar Irjen Arman, di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Namun, Irjen Arman meminta agar aset yang nantinya akan disita harus dikembalikan secara langsung kepada negara. Sebab, dalam hal ini BNN sudah sepakat akan memberikan sanksi untuk para tersangka kasus TPPU.

"Alangkah baiknya diberikan kembali ke negara, dan bukan hanya predikatnya saja sebagai tersangka, tapi asetnya kami harus ambil. Dengan demikian mereka akan lumpuh dan memang kami akan miskinkan para tersangka serta memutus rantai peredaran narkoba," tandas Irjen Arman.

Irjen Arman berharap agar uang dari hasil kejahatan narkotika tersebut dapat diberikan kepada BNN untuk memberikan distribusi dana pada program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Namun lebih efektif lagi apabila negara memberikan hasil dari kejahatan narkoba untuk pengembangan program BNN, yaitu P4GN, karena itu adalah bentuk dari pemutusan peredaran narkoba di Indonesia," ungkapnya.

Pihaknya juga akan terus menelusuri, kasus TPPU ini, dengan melakukan beberapa pengembangan guna memeberikan warning untuk para sindikat internasional ini."Jadi kita tak hanya berhenti di 1 kasus ini, kita akan lanjutkan lagi," ungkapnya.
0 Komentar